Selasa, 20 Juli 2010

Hukum Acara Pidana

Penegakan Hukum adalah usaha untuk mencipatakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik untuk pencegahan maupun penindakan.

A. PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA

Hukum acara pidana adalah aturan tentang acara yang dalam penanganan perkara pidana.

menurut WIRJONO PRODJODIKORO hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat – alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntutan memperoleh keputusan pengadilan oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksankan, jika ada seseorang / kelopok orang yang melakukan perbuatan pidana.
menurut SIMON hukum acara pidana mengatur bagaimana Negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk mempidana.
Hukum acara pidana disebut hukum pidana formil. Sedangkan hukum pidana disebut hukum pidana materil. Jadikeduanya mempunyai hubungan yang sangat erat.
HUKUM ACARA PIDANA MEMPUNYAI TUGAS UNTUK :
1. Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
2. Memperoleh keputusan oleh hakim tentang bersalah atau tidaknya seseorang.
3. Melaksanakan keputusan hakim.
KUMPULAN PERATURAN HUKUM (HUKUM PIDANA FORMIL)
1. Tindakan apa yang harus diambil jika ada dugaan terjadi tindak pidana dilakukan seseorang
2. Jika terjadi pidan pada seseorang perlu dicari siapa dan bagaimana melakukan penyilidikan terhadap pelakunya.
3. Jika sudah diketahui pelakunya penyidik perlu menangkapnya untuk dilakukan pemeriksaan
4. Mengumpulkan barang bukti pada kejaksaan negeri.

Hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh UU no 8 thn 1981 yang garis besarnya:
1. ketentuan umum
2. ketentuan tentang penyelidikan dan penyidikan
3. ketentuan tentang penututan
4. ketentuan tentang bidang pengadilan
B. KITAB UU HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
sumber hukum acara pidan : uu no.8 1981 yang berlaku ytanggal 31 desember 1981 dan peratuan pemerintah no.27 tahun 1983 tentang peraturan pelaksanaan KUHP mulai berlaku tanggal 1 agustus 1983.
Undang undang no.8 thn 1981 mencabut – het her ziene inlandsch reglement- HIR karena tidak sesuai dengan keadaan sekarang terutama perlindungan ham.


Perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia diatur dalam uu no .14 thn 1970 sekarang uu no.4 thn 2004.
PERBEDAAN KUHAP DAN HIR
1. hak tersangka
2. bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan
3. dasar huykum bagi pengakpan penahanan dan pembatasan jangka waktunya
4. ganti kerugian dan rehabilitasi
5. penggabungan perkara perdata pada perkara pidana dalam hal ganti rugi
6. upaya hukum
7. koneksitas
8. pengawasan pelaksanaan keputusan pengadilan
9.
10 ASAS PERADILAN PIDANA
1. asas equality before the law : perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
2. asas legalitas dalam upaya paksa : penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
3. asas presumption of innocence : kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mengatakan kesalahannya
4. asas remedy and rehabilitation : kepada seorang yang di tangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukumyang sengaja atau karena kelalaiannya asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5. asas fair, impartial, impersonal dan objective : peradilan harus dilakukan dengan cepat, sedrhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

6. asas legal assistance: setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
7. miranda rule :kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum.
8. Asas presentasi : pengadilan memaksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
9. asas keterbukaan : sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
10. asas pengawasan : pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

ADVOKAT
Menurut uu no.18 thn 2003 advokat adalah orang yang berprofesi member jasa hukum baik diluar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan.(pasal 1 ayat1)
STATUS ADVOKAT
adalah sebagai penegak hukum bebas dan mandiri(pasal 5 ayat 1)
PROFESI ADVOKAT
Suatu pekerjaan berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dengadn batasan koede etik dari komunitasnya.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM
1. mengukur standar produk pelayanannya dengan selalu memperbaharui perkembangan ilmunya
2. mengorganisasikan dari dalam satu skesatuan
3. menyelenggarakan self disciplinary
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
1. ketentuan umu
2. kepribadian advokat
3. hubungan dengan klien
4. hubungan dengan teman sejawat
5. tentang sejawat asing
6. cara bertindak menangani perkara
7. ketentuan ketentuan lain tentang kode etik
8. pelaksanaan kode etik
9. dewan kehormatan
10. kode etik dan dewan kehormatan

MORAL Adalah ajaran mengenai baik buruknya yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban.
ETIKA bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis


PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

PENYELIDIKAN ( blm ada tersangka)
Serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesutau yang berhubungan dengan kejahatan
PENYIDIKAN (sudah ada tersangka)
Tindakan mencari serta mengumpulkan bukti agar menemukan titik terang serta menemukan pelakunya.
PENGADUAN
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak seseorang yang melakukan tindakan pidana merugikan
LAPORAN
Pmeberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak/kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat berwenang mengenai tindak pidana.
ALASAN MENGHENTIKAN PENYIDIKAN
1. tidak diperoleh bukti yang cukup
2. bukan tindak pidana
3. pengehentian penyidikan demi hukum
(76/78 KUHAP)
pasal 76 (Ne Bis In idem)
seseorang yang sudah dituntut dan diadili dalam kasus yang sama tidak dapat dituntut lagi
pasal 77(meninggal dunia)
pasal 78(kadaluarsa)

SYARAT PENANGKAPAN
1. Syarat subjektf
a. Dikwatirkan tersangka melarikan diri
b. Dikwatirkan menghilangkan barang bukti
c. Dikwatirkan mengulang tindak pidana
2. Syarat objektif
a. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara 5thn
TATA CARA PENAHANAN
1. Surat perintah penahanan
2. Mencantumkan identitas tersangka
3. Menyebutkanalasan penahanan
4. Uraian singkat perkara
5. Memberitahu tempat ia ditahan