Selasa, 23 November 2010

Belajar Ms.Acces

PENGENALAN MICROSOFT ACCESS

Microsoft Access merupakan salah satu program pengolah data (database) yang termasuk ke dalam jenis Relational Data Base and Management System (RDBMS). Ciri – ciri RDBMS yaitu sebagai berikut :

Data Definition (DD)
Disebut sebagai Data Definition karena setiap data (table yang akan dibuat) harus di definisikan dahulu jenis tipe datanya. Sehingga table yang terbentuk menjadi data yang benar sesuai konsep database. Contohnya : Tabel Master.

Data Manipulation (DM)
Data Manipulation berarti bahwa setiap data yang ada dapat dimanipulasikan seperti seleksi kolom, objek, function dan sebagainya. Contohnya : Query Data.

Data Control (DC)
Sebagai Data Control berarti bahwa setiap data yang ada dapat dikontrol sehingga data tersebut tetap aman (terkendali). Contoh : Form, Tombol Command Button, Hak Akses dan lain sebagainya.

Microsoft Access terdiri dari berbagai arsitektur seperti berikut :

Table: merupakan tempat membuat tabel data master atau data yang didefinisikan.

Query: berfungsi untuk menampilkan data dari data master sesuai dengan kriteria tertentu atau dengan formula (function).

Form berfungsi sebagai interface (tampilan layar) untuk memudahkan proses transaksi.

Report: berfungsi untuk menampilkan laporan – laporan dari data master untuk dicetak ke printer.

Pages: berfungsi untuk membuat halaman (form) dalam web page yang dapat diakses oleh browser.
Macros: berisi function – function untuk mengotomatisasi perintah – perintah yang sering digunakan.
Modules: merupakan area pemrograman yang digunakan untuk mengoptimalkan pembuatan aplikasi.

KONSEP DATABASE

Character: merupakan bagian dari data yang terkecil dapat berupa karakter numerik, symbol, huruf.
Field: yaitumerepresentasikan suatu atribut dari record yang menunjukan suatu item dari data.
Record: yaitu

Minggu, 21 November 2010

mekanika teknik

Didalam industri manufaktur tidak akan lepas dengan satu bidang ilmu teknik yang berhubungan dengan material. Secara umum material teknik diklasifikasikan menjadi 2 golongan yakni :
1. Metal (logam)
2. Non Metal (bukan logam)

Metal (logam)
Jika ditinjau dari sudut pandang susunan unsur dasar, metal (logam) dibagi menjadi 2

Sifat - Sifat Baja

Baja mempunyai sejumlah sifat yang membuatnya menjadi baqhan bangunan yang sangat berharga. Beberapa sifat baja yang penting adalah: kekuatan, kelenturan, kealotan, kekerasan dan ketaqhan terhadap korosi.
1. kekuatan
baja mempunyai daya tarik,lengkung, dan tekan yang sangat besar. Pada setiap partai baja, pabrikan baja menandai beberapa besar daya kekuatan baja itu. Pabrikan baja misalnya, memasukan satu partai baja batangan dan mencatumkan pada baja itu Fe 360. di sini Fe menunjukan bahwa partai itu menunjukkan daya kekuatan (minimum) tarikan atau daya tarik baja itu. Yang dimaksud dengan istilah tersebut adalah gaya tarik N yang dapat dilakukan baja bergaris tengah 1 mm2 sebelum baja itu menjadi patah. Dalam hal ini daya tarik itu adalah 360 N/mm2. dahulu kita mencantumkan daya tarik baja itu Fe 37,  karena daya tariknya adalah 37 kgf/mm2. karna smengandung sedikit kadar karbon, maka semua jenis baja mempunyai daya tarik yang kuat. Oleh karna daya tarik baja yang kuat maka baja dapat menahan berbagai tegangan, seperti tegangan lentur.
2. Kelenturan
menyatakan kemampuan bahan untuk menerima tegangan tanpa mengakibatkan terjadinya perubahan bentuk yang permanen setelah tegangan dihilangkan. Bila suatu benda mengalami tegangan maka akan terjadi perubahan bentuk. Apabila tegangan yang bekerja besarnya tidak melewati batas tertentu maka perubahan bentuk yang terjadi hanya bersifat sementara, perubahan bentuk tersebut akan hilang bersama dengan hilangnya tegangan yang diberikan. Akan tetapi apabila tegangan yang bekerja telah melewati batas kemampuannya, maka sebagian dari perubahan bentuk tersebut akan tetap ada walaupun tegangan yang diberikan telah dihilangkan. Kekenyalan juga menyatakan seberapa banyak perubahan bentuk elastis yang dapat terjadi sebelum perubahan bentuk yang permanen mulai terjadi, atau dapat dikatakan dengan kata lain adalah kekenyalan menyatakan kemampuan bahan untuk kembali ke bentuk dan ukuran semula setelah menerima bebang yang menimbulkan deformas
3. Kekakuan
menyatakan kemampuan bahan untuk menerima tegangan/beban tanpa mengakibatkan terjadinya perubahan bentuk (deformasi) atau defleksi. Dalam beberapa hal kekakuan ini lebih penting dari pada kekuatan.

Selasa, 20 Juli 2010

Hukum Acara Pidana

Penegakan Hukum adalah usaha untuk mencipatakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik untuk pencegahan maupun penindakan.

A. PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA

Hukum acara pidana adalah aturan tentang acara yang dalam penanganan perkara pidana.

menurut WIRJONO PRODJODIKORO hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat – alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntutan memperoleh keputusan pengadilan oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksankan, jika ada seseorang / kelopok orang yang melakukan perbuatan pidana.
menurut SIMON hukum acara pidana mengatur bagaimana Negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk mempidana.
Hukum acara pidana disebut hukum pidana formil. Sedangkan hukum pidana disebut hukum pidana materil. Jadikeduanya mempunyai hubungan yang sangat erat.
HUKUM ACARA PIDANA MEMPUNYAI TUGAS UNTUK :
1. Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
2. Memperoleh keputusan oleh hakim tentang bersalah atau tidaknya seseorang.
3. Melaksanakan keputusan hakim.
KUMPULAN PERATURAN HUKUM (HUKUM PIDANA FORMIL)
1. Tindakan apa yang harus diambil jika ada dugaan terjadi tindak pidana dilakukan seseorang
2. Jika terjadi pidan pada seseorang perlu dicari siapa dan bagaimana melakukan penyilidikan terhadap pelakunya.
3. Jika sudah diketahui pelakunya penyidik perlu menangkapnya untuk dilakukan pemeriksaan
4. Mengumpulkan barang bukti pada kejaksaan negeri.

Hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh UU no 8 thn 1981 yang garis besarnya:
1. ketentuan umum
2. ketentuan tentang penyelidikan dan penyidikan
3. ketentuan tentang penututan
4. ketentuan tentang bidang pengadilan
B. KITAB UU HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
sumber hukum acara pidan : uu no.8 1981 yang berlaku ytanggal 31 desember 1981 dan peratuan pemerintah no.27 tahun 1983 tentang peraturan pelaksanaan KUHP mulai berlaku tanggal 1 agustus 1983.
Undang undang no.8 thn 1981 mencabut – het her ziene inlandsch reglement- HIR karena tidak sesuai dengan keadaan sekarang terutama perlindungan ham.


Perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia diatur dalam uu no .14 thn 1970 sekarang uu no.4 thn 2004.
PERBEDAAN KUHAP DAN HIR
1. hak tersangka
2. bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan
3. dasar huykum bagi pengakpan penahanan dan pembatasan jangka waktunya
4. ganti kerugian dan rehabilitasi
5. penggabungan perkara perdata pada perkara pidana dalam hal ganti rugi
6. upaya hukum
7. koneksitas
8. pengawasan pelaksanaan keputusan pengadilan
9.
10 ASAS PERADILAN PIDANA
1. asas equality before the law : perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
2. asas legalitas dalam upaya paksa : penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
3. asas presumption of innocence : kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mengatakan kesalahannya
4. asas remedy and rehabilitation : kepada seorang yang di tangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukumyang sengaja atau karena kelalaiannya asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5. asas fair, impartial, impersonal dan objective : peradilan harus dilakukan dengan cepat, sedrhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

6. asas legal assistance: setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
7. miranda rule :kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum.
8. Asas presentasi : pengadilan memaksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
9. asas keterbukaan : sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
10. asas pengawasan : pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

ADVOKAT
Menurut uu no.18 thn 2003 advokat adalah orang yang berprofesi member jasa hukum baik diluar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan.(pasal 1 ayat1)
STATUS ADVOKAT
adalah sebagai penegak hukum bebas dan mandiri(pasal 5 ayat 1)
PROFESI ADVOKAT
Suatu pekerjaan berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dengadn batasan koede etik dari komunitasnya.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM
1. mengukur standar produk pelayanannya dengan selalu memperbaharui perkembangan ilmunya
2. mengorganisasikan dari dalam satu skesatuan
3. menyelenggarakan self disciplinary
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
1. ketentuan umu
2. kepribadian advokat
3. hubungan dengan klien
4. hubungan dengan teman sejawat
5. tentang sejawat asing
6. cara bertindak menangani perkara
7. ketentuan ketentuan lain tentang kode etik
8. pelaksanaan kode etik
9. dewan kehormatan
10. kode etik dan dewan kehormatan

MORAL Adalah ajaran mengenai baik buruknya yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban.
ETIKA bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis


PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

PENYELIDIKAN ( blm ada tersangka)
Serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesutau yang berhubungan dengan kejahatan
PENYIDIKAN (sudah ada tersangka)
Tindakan mencari serta mengumpulkan bukti agar menemukan titik terang serta menemukan pelakunya.
PENGADUAN
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak seseorang yang melakukan tindakan pidana merugikan
LAPORAN
Pmeberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak/kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat berwenang mengenai tindak pidana.
ALASAN MENGHENTIKAN PENYIDIKAN
1. tidak diperoleh bukti yang cukup
2. bukan tindak pidana
3. pengehentian penyidikan demi hukum
(76/78 KUHAP)
pasal 76 (Ne Bis In idem)
seseorang yang sudah dituntut dan diadili dalam kasus yang sama tidak dapat dituntut lagi
pasal 77(meninggal dunia)
pasal 78(kadaluarsa)

SYARAT PENANGKAPAN
1. Syarat subjektf
a. Dikwatirkan tersangka melarikan diri
b. Dikwatirkan menghilangkan barang bukti
c. Dikwatirkan mengulang tindak pidana
2. Syarat objektif
a. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara 5thn
TATA CARA PENAHANAN
1. Surat perintah penahanan
2. Mencantumkan identitas tersangka
3. Menyebutkanalasan penahanan
4. Uraian singkat perkara
5. Memberitahu tempat ia ditahan

Kamis, 01 Januari 2009

my motivasi

"IF U CAN DREAM U CAN DO IT" itu kata-kata yang menjadi motivasi gue slama ini...
IF U CAN DREAM U CAN DO IT" bisa menimbulkan arti "RAIHLAH CITA-CITA DENGAN BERMIMPI"
maksud bermimpi di sini adalah kalau kita bisa bermimpi, maka wujudkanlahmimpi itu menjadi kenyataan bukan hayalan belaka.motivasi itu penting untuk diri kita untuk berevolusi menjadi lebih dari....
fuh...

kata-kata itu sangat gue pegang teguh..

tapi ada motivasi yang langsung dateng dari sang penguasa rumah gue yaitu
 my godfather alias my bokap...
nah...
 kata bokap gue " ga rugi baca buku itu" bener baca buku itu ga rugi...
tapi buku apa dulu... kalo buku komik (ehm... itu buku yang gue suka tapi) ya rugi juga,
 apa lagi buku p***o wah itu lebih" rugi lagi....
yang ga rugi itu baca buku pengetahuan 

(walo gw ga terlalu suka...)

ya apa salahnya kalo baca buku pengetahuan 
sedikit demi sedikit....

dan 1 hal lagi kata-kata bokap gue yang gue jadi pedoman hidup
"kalo benda elektronik rusak mendingan di bongkar / utak-atik toh di
biarin ma di otak-atik sama ja rusaknya" artinya mendingan di bongkar/
utak-atik siapa tau bener gi..
fu fu fu fu


kyanya segini dulu ach my motivasi story from me..

ntar gue lanjutin gi...

bersambung...

Minggu, 28 Desember 2008



Meraih Mimpi


mari berlari meraih mimpi

menggapai langit yang tinggi

jalani hari dengan berani

tegaskan suara hati


kuatkan diri dan janganlah kau ragu

tak kan ada yang hentikan langkahmu


Reff : ya..ya..kita kan terus berlari

ya..ya..tak kan berhenti di sini

ya..ya..larilah meraih mimpi

ya..ya..hingga nafas tlah berhenti


ku akan bertahan

hadapi rintangan

perlahan-lahan dan menang

jalani hari dengan berani

tegaskan suara hati


kuatkan diri dan janganlah kau ragu

tak kan ada yang hentikan langkahmu


tak ada yang tak mungkin’

bila kita yakin

pastilah engkau dapati



Koleksi J-Rocks yang lain.
Mp3 Download & Lirik Lagu J Rocks - Meraih Mimpi

Bondzai my band

Kami mengambil nama Bondzai karena menurut pandangan hidup kami Bondzai  itu berarti kecil tapi indah jadi dengan segala keterbatasan dan tumbuh dari lingkungan yang kecil kami berharap bisa menghasilkan karya yang indah.

            Pada awalnya Bondzai didirikan oleh alumni SMP 4 Cirebon Yang sebelumnya tergabung dalam Recital band, tapi setelah kami lulus smp Recital bubar , kemudian Angga,Faza,Rachmat sepakat membentuk band baru dengan tambahan 2 personiel baru yaitu:    Benn (eks-Versynoize) ,dan Vand.

            Bondzai berdiri pada tanggal 18 Desember 2006 dan setiap personielnya memiliki skill dan