PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PRODUKSI
1. SIFAT DAN RUANG LINGKUP PERENCANAAN PRODUKSI DAN PENGENDALIAN
Manajemen Produksi adalah produksi ekonomi barang dan penyediaan layanan nilai kepada pelanggan. Dalam industri pesawat "Produksi barang" berhubungan dengan pembuatan, perbaikan dan pemeriksaan pesawat terbang dan komponen termasuk suku cadang, peralatan ground handling, alat dan peralatan uji untuk pasokan ke pelanggan.
PPC sistem untuk pembuatan pesawat udara dan komponennya pada dasarnya
terdiri dari 10 kegiatan sebagai berikut:
Perencanaan
• Menentukan apa produk yang akan diproduksi dan jumlah yang harus diproduksi
dalam periode waktu tertentu.
• Membagi produk yang lengkap untuk majelis komponen dan individu bagian. Proses ini disebut perincian perencanaan.
• Mengembangkan metode yang terbaik untuk produksi ekonomi dan waktu produksi perakitan dan masing masing bagian.
• Menetapkan tugas yang akan dilakukan untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok seperti divisi perusahaan, departemen divisi, kerja pusat departemen.
• Penjadwalan urutan, prioritas dan periode waktu untuk setiap tugas untuk setiap kelompok.
• Mengatur untuk menyediakan sumber daya pada waktunya untuk pelaksanaan tugas.
• Menetapkan target dan standar kinerja untuk setiap tugas dalam hal waktu/biaya/mutu.
• Otorisasi pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan
• Menjalankan tugas dalam setiap kelompok sebagaimana diizinkan oleh perencanaan.
Rabu, 26 Januari 2011
Selasa, 25 Januari 2011
Shortcut Pada MS.Acces 2007
TAB
Untuk ke field selanjutnya
CTRL+LEFT ARROW
Shortcut digunakan untuk memindahkan insertion point satu kata (word) ke kiri.
END
Shortcut digunakan untuk memindahkan insertion point ke file terakhir (end of field), pada field baris tunggal (single line); atau untuk memindahkan ke line terakhir jika field
memiliki banyak baris (multi-line).
CTRL+END
Untuk memindahkan insertion point ke posisi field terakhir, pada field multiple-line.
HOME
Digunakan untuk memindahkan insertion point ke posisi awal field atau beginning of the field, pada field single-line; atau untuk memindahkannya ke baris awal pada field multi-line.
CTRL+HOME
Digunakan untuk memindah insertion point ke awal field (beginning of the field), pada field multiple-line.
Shortcut-shortcut di bawah ini digunakan ketika Anda sedang memilih kolom pada Microsoft Access 2007.
CTRL+ SPACEBAR
Digunakan untuk memilih kolom yang aktif atau membatalkanpemilihan kolom pada Microsoft Access Navigation mode.
SHFT+RIGHT ARROW
Untuk ke field selanjutnya
CTRL+LEFT ARROW
Shortcut digunakan untuk memindahkan insertion point satu kata (word) ke kiri.
END
Shortcut digunakan untuk memindahkan insertion point ke file terakhir (end of field), pada field baris tunggal (single line); atau untuk memindahkan ke line terakhir jika field
memiliki banyak baris (multi-line).
CTRL+END
Untuk memindahkan insertion point ke posisi field terakhir, pada field multiple-line.
HOME
Digunakan untuk memindahkan insertion point ke posisi awal field atau beginning of the field, pada field single-line; atau untuk memindahkannya ke baris awal pada field multi-line.
CTRL+HOME
Digunakan untuk memindah insertion point ke awal field (beginning of the field), pada field multiple-line.
Shortcut-shortcut di bawah ini digunakan ketika Anda sedang memilih kolom pada Microsoft Access 2007.
CTRL+ SPACEBAR
Digunakan untuk memilih kolom yang aktif atau membatalkanpemilihan kolom pada Microsoft Access Navigation mode.
SHFT+RIGHT ARROW
Senin, 24 Januari 2011
Roda Gigi (Gear)
A. APA ITU RODA GIGI ATAU GEAR?
Roda gigi adalah salah satu jenis elemen transmisi vang penting untuk suatu pemindahan gerak (terutama putaran). daya atau tenaga pada suatu sistem transmisi antara penggerak dengan yang digerakan. Suatu konstruksi hubungan roda gigi digunakan pula untuk sistim pengatur pada pemindah putaran, atau untuk merubah gerak lurus menjadi gerak putar atau sebaliknya.
B. PRINSIP RODA GIGI
Konstruksi roda gigi mempunyai prinsip kerja berdasarkan pasangan gerak.Bentuk gigi dibuat untuk menghilangkan keadaan slip, putar dan daya dapat berlangsung dengan baik.
Selain itu dapat dicapai kecepatan keliling- (Vc) yang sama pada lingkaran singgung sepasang roda gigi. Lingkaran singgung ini disebut lingkaran pitch atau lingkaran tusuk yang merupakan lingkaran khayal pada pasangan roda gigi, tapi berperan penting dalam perencanaan konstruksi roda gigi. Pada sepasang roda gigi maka perlu diperhatikan, bahwa jarak lengkung antara dua gigi yang berdekatan (disebut "pictch") pada kedua roda gigi harus sama, sehingga kaitan antara gigi dapat berlangsung dengan baik. Bentuk lengkung pada suatu profil gigi, tidak dapat dibuat semaunya, melainkan mengikuti kurva-kurva tertentu yang dapat menjamin terjadinya kontak gigi dengan baik.
A. APA ITU RODA GIGI ATAU GEAR?
Roda gigi adalah salah satu jenis elemen transmisi vang penting untuk suatu pemindahan gerak (terutama putaran). daya atau tenaga pada suatu sistem transmisi antara penggerak dengan yang digerakan. Suatu konstruksi hubungan roda gigi digunakan pula untuk sistim pengatur pada pemindah putaran, atau untuk merubah gerak lurus menjadi gerak putar atau sebaliknya.
B. PRINSIP RODA GIGI
Konstruksi roda gigi mempunyai prinsip kerja berdasarkan pasangan gerak.Bentuk gigi dibuat untuk menghilangkan keadaan slip, putar dan daya dapat berlangsung dengan baik.
Selain itu dapat dicapai kecepatan keliling- (Vc) yang sama pada lingkaran singgung sepasang roda gigi. Lingkaran singgung ini disebut lingkaran pitch atau lingkaran tusuk yang merupakan lingkaran khayal pada pasangan roda gigi, tapi berperan penting dalam perencanaan konstruksi roda gigi. Pada sepasang roda gigi maka perlu diperhatikan, bahwa jarak lengkung antara dua gigi yang berdekatan (disebut "pictch") pada kedua roda gigi harus sama, sehingga kaitan antara gigi dapat berlangsung dengan baik. Bentuk lengkung pada suatu profil gigi, tidak dapat dibuat semaunya, melainkan mengikuti kurva-kurva tertentu yang dapat menjamin terjadinya kontak gigi dengan baik.
Selasa, 23 November 2010
Belajar Ms.Acces
PENGENALAN MICROSOFT ACCESS
Microsoft Access merupakan salah satu program pengolah data (database) yang termasuk ke dalam jenis Relational Data Base and Management System (RDBMS). Ciri – ciri RDBMS yaitu sebagai berikut :
Data Definition (DD)
Disebut sebagai Data Definition karena setiap data (table yang akan dibuat) harus di definisikan dahulu jenis tipe datanya. Sehingga table yang terbentuk menjadi data yang benar sesuai konsep database. Contohnya : Tabel Master.
Data Manipulation (DM)
Data Manipulation berarti bahwa setiap data yang ada dapat dimanipulasikan seperti seleksi kolom, objek, function dan sebagainya. Contohnya : Query Data.
Data Control (DC)
Sebagai Data Control berarti bahwa setiap data yang ada dapat dikontrol sehingga data tersebut tetap aman (terkendali). Contoh : Form, Tombol Command Button, Hak Akses dan lain sebagainya.
Microsoft Access terdiri dari berbagai arsitektur seperti berikut :
Table: merupakan tempat membuat tabel data master atau data yang didefinisikan.
Query: berfungsi untuk menampilkan data dari data master sesuai dengan kriteria tertentu atau dengan formula (function).
Form berfungsi sebagai interface (tampilan layar) untuk memudahkan proses transaksi.
Report: berfungsi untuk menampilkan laporan – laporan dari data master untuk dicetak ke printer.
Pages: berfungsi untuk membuat halaman (form) dalam web page yang dapat diakses oleh browser.
Macros: berisi function – function untuk mengotomatisasi perintah – perintah yang sering digunakan.
Modules: merupakan area pemrograman yang digunakan untuk mengoptimalkan pembuatan aplikasi.
KONSEP DATABASE
Character: merupakan bagian dari data yang terkecil dapat berupa karakter numerik, symbol, huruf.
Field: yaitumerepresentasikan suatu atribut dari record yang menunjukan suatu item dari data.
Record: yaitu
Microsoft Access merupakan salah satu program pengolah data (database) yang termasuk ke dalam jenis Relational Data Base and Management System (RDBMS). Ciri – ciri RDBMS yaitu sebagai berikut :
Data Definition (DD)
Disebut sebagai Data Definition karena setiap data (table yang akan dibuat) harus di definisikan dahulu jenis tipe datanya. Sehingga table yang terbentuk menjadi data yang benar sesuai konsep database. Contohnya : Tabel Master.
Data Manipulation (DM)
Data Manipulation berarti bahwa setiap data yang ada dapat dimanipulasikan seperti seleksi kolom, objek, function dan sebagainya. Contohnya : Query Data.
Data Control (DC)
Sebagai Data Control berarti bahwa setiap data yang ada dapat dikontrol sehingga data tersebut tetap aman (terkendali). Contoh : Form, Tombol Command Button, Hak Akses dan lain sebagainya.
Microsoft Access terdiri dari berbagai arsitektur seperti berikut :
Table: merupakan tempat membuat tabel data master atau data yang didefinisikan.
Query: berfungsi untuk menampilkan data dari data master sesuai dengan kriteria tertentu atau dengan formula (function).
Form berfungsi sebagai interface (tampilan layar) untuk memudahkan proses transaksi.
Report: berfungsi untuk menampilkan laporan – laporan dari data master untuk dicetak ke printer.
Pages: berfungsi untuk membuat halaman (form) dalam web page yang dapat diakses oleh browser.
Macros: berisi function – function untuk mengotomatisasi perintah – perintah yang sering digunakan.
Modules: merupakan area pemrograman yang digunakan untuk mengoptimalkan pembuatan aplikasi.
KONSEP DATABASE
Character: merupakan bagian dari data yang terkecil dapat berupa karakter numerik, symbol, huruf.
Field: yaitumerepresentasikan suatu atribut dari record yang menunjukan suatu item dari data.
Record: yaitu
Minggu, 21 November 2010
mekanika teknik
Didalam industri manufaktur tidak akan lepas dengan satu bidang ilmu teknik yang berhubungan dengan material. Secara umum material teknik diklasifikasikan menjadi 2 golongan yakni :
1. Metal (logam)
2. Non Metal (bukan logam)
Metal (logam)
Jika ditinjau dari sudut pandang susunan unsur dasar, metal (logam) dibagi menjadi 2
1. Metal (logam)
2. Non Metal (bukan logam)
Metal (logam)
Jika ditinjau dari sudut pandang susunan unsur dasar, metal (logam) dibagi menjadi 2
Sifat - Sifat Baja
Baja mempunyai sejumlah sifat yang membuatnya menjadi baqhan bangunan yang sangat berharga. Beberapa sifat baja yang penting adalah: kekuatan, kelenturan, kealotan, kekerasan dan ketaqhan terhadap korosi.
1. kekuatan
baja mempunyai daya tarik,lengkung, dan tekan yang sangat besar. Pada setiap partai baja, pabrikan baja menandai beberapa besar daya kekuatan baja itu. Pabrikan baja misalnya, memasukan satu partai baja batangan dan mencatumkan pada baja itu Fe 360. di sini Fe menunjukan bahwa partai itu menunjukkan daya kekuatan (minimum) tarikan atau daya tarik baja itu. Yang dimaksud dengan istilah tersebut adalah gaya tarik N yang dapat dilakukan baja bergaris tengah 1 mm2 sebelum baja itu menjadi patah. Dalam hal ini daya tarik itu adalah 360 N/mm2. dahulu kita mencantumkan daya tarik baja itu Fe 37, karena daya tariknya adalah 37 kgf/mm2. karna smengandung sedikit kadar karbon, maka semua jenis baja mempunyai daya tarik yang kuat. Oleh karna daya tarik baja yang kuat maka baja dapat menahan berbagai tegangan, seperti tegangan lentur.
2. Kelenturan
menyatakan kemampuan bahan untuk menerima tegangan tanpa mengakibatkan terjadinya perubahan bentuk yang permanen setelah tegangan dihilangkan. Bila suatu benda mengalami tegangan maka akan terjadi perubahan bentuk. Apabila tegangan yang bekerja besarnya tidak melewati batas tertentu maka perubahan bentuk yang terjadi hanya bersifat sementara, perubahan bentuk tersebut akan hilang bersama dengan hilangnya tegangan yang diberikan. Akan tetapi apabila tegangan yang bekerja telah melewati batas kemampuannya, maka sebagian dari perubahan bentuk tersebut akan tetap ada walaupun tegangan yang diberikan telah dihilangkan. Kekenyalan juga menyatakan seberapa banyak perubahan bentuk elastis yang dapat terjadi sebelum perubahan bentuk yang permanen mulai terjadi, atau dapat dikatakan dengan kata lain adalah kekenyalan menyatakan kemampuan bahan untuk kembali ke bentuk dan ukuran semula setelah menerima bebang yang menimbulkan deformas
3. Kekakuan
menyatakan kemampuan bahan untuk menerima tegangan/beban tanpa mengakibatkan terjadinya perubahan bentuk (deformasi) atau defleksi. Dalam beberapa hal kekakuan ini lebih penting dari pada kekuatan.
1. kekuatan
baja mempunyai daya tarik,lengkung, dan tekan yang sangat besar. Pada setiap partai baja, pabrikan baja menandai beberapa besar daya kekuatan baja itu. Pabrikan baja misalnya, memasukan satu partai baja batangan dan mencatumkan pada baja itu Fe 360. di sini Fe menunjukan bahwa partai itu menunjukkan daya kekuatan (minimum) tarikan atau daya tarik baja itu. Yang dimaksud dengan istilah tersebut adalah gaya tarik N yang dapat dilakukan baja bergaris tengah 1 mm2 sebelum baja itu menjadi patah. Dalam hal ini daya tarik itu adalah 360 N/mm2. dahulu kita mencantumkan daya tarik baja itu Fe 37, karena daya tariknya adalah 37 kgf/mm2. karna smengandung sedikit kadar karbon, maka semua jenis baja mempunyai daya tarik yang kuat. Oleh karna daya tarik baja yang kuat maka baja dapat menahan berbagai tegangan, seperti tegangan lentur.
2. Kelenturan
menyatakan kemampuan bahan untuk menerima tegangan tanpa mengakibatkan terjadinya perubahan bentuk yang permanen setelah tegangan dihilangkan. Bila suatu benda mengalami tegangan maka akan terjadi perubahan bentuk. Apabila tegangan yang bekerja besarnya tidak melewati batas tertentu maka perubahan bentuk yang terjadi hanya bersifat sementara, perubahan bentuk tersebut akan hilang bersama dengan hilangnya tegangan yang diberikan. Akan tetapi apabila tegangan yang bekerja telah melewati batas kemampuannya, maka sebagian dari perubahan bentuk tersebut akan tetap ada walaupun tegangan yang diberikan telah dihilangkan. Kekenyalan juga menyatakan seberapa banyak perubahan bentuk elastis yang dapat terjadi sebelum perubahan bentuk yang permanen mulai terjadi, atau dapat dikatakan dengan kata lain adalah kekenyalan menyatakan kemampuan bahan untuk kembali ke bentuk dan ukuran semula setelah menerima bebang yang menimbulkan deformas
3. Kekakuan
menyatakan kemampuan bahan untuk menerima tegangan/beban tanpa mengakibatkan terjadinya perubahan bentuk (deformasi) atau defleksi. Dalam beberapa hal kekakuan ini lebih penting dari pada kekuatan.
Selasa, 20 Juli 2010
Hukum Acara Pidana
Penegakan Hukum adalah usaha untuk mencipatakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik untuk pencegahan maupun penindakan.
A. PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA
Hukum acara pidana adalah aturan tentang acara yang dalam penanganan perkara pidana.
menurut WIRJONO PRODJODIKORO hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat – alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntutan memperoleh keputusan pengadilan oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksankan, jika ada seseorang / kelopok orang yang melakukan perbuatan pidana.
menurut SIMON hukum acara pidana mengatur bagaimana Negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk mempidana.
Hukum acara pidana disebut hukum pidana formil. Sedangkan hukum pidana disebut hukum pidana materil. Jadikeduanya mempunyai hubungan yang sangat erat.
HUKUM ACARA PIDANA MEMPUNYAI TUGAS UNTUK :
1. Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
2. Memperoleh keputusan oleh hakim tentang bersalah atau tidaknya seseorang.
3. Melaksanakan keputusan hakim.
KUMPULAN PERATURAN HUKUM (HUKUM PIDANA FORMIL)
1. Tindakan apa yang harus diambil jika ada dugaan terjadi tindak pidana dilakukan seseorang
2. Jika terjadi pidan pada seseorang perlu dicari siapa dan bagaimana melakukan penyilidikan terhadap pelakunya.
3. Jika sudah diketahui pelakunya penyidik perlu menangkapnya untuk dilakukan pemeriksaan
4. Mengumpulkan barang bukti pada kejaksaan negeri.
Hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh UU no 8 thn 1981 yang garis besarnya:
1. ketentuan umum
2. ketentuan tentang penyelidikan dan penyidikan
3. ketentuan tentang penututan
4. ketentuan tentang bidang pengadilan
B. KITAB UU HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
sumber hukum acara pidan : uu no.8 1981 yang berlaku ytanggal 31 desember 1981 dan peratuan pemerintah no.27 tahun 1983 tentang peraturan pelaksanaan KUHP mulai berlaku tanggal 1 agustus 1983.
Undang undang no.8 thn 1981 mencabut – het her ziene inlandsch reglement- HIR karena tidak sesuai dengan keadaan sekarang terutama perlindungan ham.
Perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia diatur dalam uu no .14 thn 1970 sekarang uu no.4 thn 2004.
PERBEDAAN KUHAP DAN HIR
1. hak tersangka
2. bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan
3. dasar huykum bagi pengakpan penahanan dan pembatasan jangka waktunya
4. ganti kerugian dan rehabilitasi
5. penggabungan perkara perdata pada perkara pidana dalam hal ganti rugi
6. upaya hukum
7. koneksitas
8. pengawasan pelaksanaan keputusan pengadilan
9.
10 ASAS PERADILAN PIDANA
1. asas equality before the law : perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
2. asas legalitas dalam upaya paksa : penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
3. asas presumption of innocence : kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mengatakan kesalahannya
4. asas remedy and rehabilitation : kepada seorang yang di tangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukumyang sengaja atau karena kelalaiannya asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5. asas fair, impartial, impersonal dan objective : peradilan harus dilakukan dengan cepat, sedrhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
6. asas legal assistance: setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
7. miranda rule :kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum.
8. Asas presentasi : pengadilan memaksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
9. asas keterbukaan : sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
10. asas pengawasan : pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
ADVOKAT
Menurut uu no.18 thn 2003 advokat adalah orang yang berprofesi member jasa hukum baik diluar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan.(pasal 1 ayat1)
STATUS ADVOKAT
adalah sebagai penegak hukum bebas dan mandiri(pasal 5 ayat 1)
PROFESI ADVOKAT
Suatu pekerjaan berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dengadn batasan koede etik dari komunitasnya.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM
1. mengukur standar produk pelayanannya dengan selalu memperbaharui perkembangan ilmunya
2. mengorganisasikan dari dalam satu skesatuan
3. menyelenggarakan self disciplinary
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
1. ketentuan umu
2. kepribadian advokat
3. hubungan dengan klien
4. hubungan dengan teman sejawat
5. tentang sejawat asing
6. cara bertindak menangani perkara
7. ketentuan ketentuan lain tentang kode etik
8. pelaksanaan kode etik
9. dewan kehormatan
10. kode etik dan dewan kehormatan
MORAL Adalah ajaran mengenai baik buruknya yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban.
ETIKA bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
PENYELIDIKAN ( blm ada tersangka)
Serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesutau yang berhubungan dengan kejahatan
PENYIDIKAN (sudah ada tersangka)
Tindakan mencari serta mengumpulkan bukti agar menemukan titik terang serta menemukan pelakunya.
PENGADUAN
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak seseorang yang melakukan tindakan pidana merugikan
LAPORAN
Pmeberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak/kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat berwenang mengenai tindak pidana.
ALASAN MENGHENTIKAN PENYIDIKAN
1. tidak diperoleh bukti yang cukup
2. bukan tindak pidana
3. pengehentian penyidikan demi hukum
(76/78 KUHAP)
pasal 76 (Ne Bis In idem)
seseorang yang sudah dituntut dan diadili dalam kasus yang sama tidak dapat dituntut lagi
pasal 77(meninggal dunia)
pasal 78(kadaluarsa)
SYARAT PENANGKAPAN
1. Syarat subjektf
a. Dikwatirkan tersangka melarikan diri
b. Dikwatirkan menghilangkan barang bukti
c. Dikwatirkan mengulang tindak pidana
2. Syarat objektif
a. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara 5thn
TATA CARA PENAHANAN
1. Surat perintah penahanan
2. Mencantumkan identitas tersangka
3. Menyebutkanalasan penahanan
4. Uraian singkat perkara
5. Memberitahu tempat ia ditahan
A. PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA
Hukum acara pidana adalah aturan tentang acara yang dalam penanganan perkara pidana.
menurut WIRJONO PRODJODIKORO hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat – alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntutan memperoleh keputusan pengadilan oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksankan, jika ada seseorang / kelopok orang yang melakukan perbuatan pidana.
menurut SIMON hukum acara pidana mengatur bagaimana Negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk mempidana.
Hukum acara pidana disebut hukum pidana formil. Sedangkan hukum pidana disebut hukum pidana materil. Jadikeduanya mempunyai hubungan yang sangat erat.
HUKUM ACARA PIDANA MEMPUNYAI TUGAS UNTUK :
1. Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
2. Memperoleh keputusan oleh hakim tentang bersalah atau tidaknya seseorang.
3. Melaksanakan keputusan hakim.
KUMPULAN PERATURAN HUKUM (HUKUM PIDANA FORMIL)
1. Tindakan apa yang harus diambil jika ada dugaan terjadi tindak pidana dilakukan seseorang
2. Jika terjadi pidan pada seseorang perlu dicari siapa dan bagaimana melakukan penyilidikan terhadap pelakunya.
3. Jika sudah diketahui pelakunya penyidik perlu menangkapnya untuk dilakukan pemeriksaan
4. Mengumpulkan barang bukti pada kejaksaan negeri.
Hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh UU no 8 thn 1981 yang garis besarnya:
1. ketentuan umum
2. ketentuan tentang penyelidikan dan penyidikan
3. ketentuan tentang penututan
4. ketentuan tentang bidang pengadilan
B. KITAB UU HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
sumber hukum acara pidan : uu no.8 1981 yang berlaku ytanggal 31 desember 1981 dan peratuan pemerintah no.27 tahun 1983 tentang peraturan pelaksanaan KUHP mulai berlaku tanggal 1 agustus 1983.
Undang undang no.8 thn 1981 mencabut – het her ziene inlandsch reglement- HIR karena tidak sesuai dengan keadaan sekarang terutama perlindungan ham.
Perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia diatur dalam uu no .14 thn 1970 sekarang uu no.4 thn 2004.
PERBEDAAN KUHAP DAN HIR
1. hak tersangka
2. bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan
3. dasar huykum bagi pengakpan penahanan dan pembatasan jangka waktunya
4. ganti kerugian dan rehabilitasi
5. penggabungan perkara perdata pada perkara pidana dalam hal ganti rugi
6. upaya hukum
7. koneksitas
8. pengawasan pelaksanaan keputusan pengadilan
9.
10 ASAS PERADILAN PIDANA
1. asas equality before the law : perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
2. asas legalitas dalam upaya paksa : penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
3. asas presumption of innocence : kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mengatakan kesalahannya
4. asas remedy and rehabilitation : kepada seorang yang di tangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukumyang sengaja atau karena kelalaiannya asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5. asas fair, impartial, impersonal dan objective : peradilan harus dilakukan dengan cepat, sedrhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
6. asas legal assistance: setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
7. miranda rule :kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum.
8. Asas presentasi : pengadilan memaksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
9. asas keterbukaan : sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
10. asas pengawasan : pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
ADVOKAT
Menurut uu no.18 thn 2003 advokat adalah orang yang berprofesi member jasa hukum baik diluar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan.(pasal 1 ayat1)
STATUS ADVOKAT
adalah sebagai penegak hukum bebas dan mandiri(pasal 5 ayat 1)
PROFESI ADVOKAT
Suatu pekerjaan berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dengadn batasan koede etik dari komunitasnya.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM
1. mengukur standar produk pelayanannya dengan selalu memperbaharui perkembangan ilmunya
2. mengorganisasikan dari dalam satu skesatuan
3. menyelenggarakan self disciplinary
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
1. ketentuan umu
2. kepribadian advokat
3. hubungan dengan klien
4. hubungan dengan teman sejawat
5. tentang sejawat asing
6. cara bertindak menangani perkara
7. ketentuan ketentuan lain tentang kode etik
8. pelaksanaan kode etik
9. dewan kehormatan
10. kode etik dan dewan kehormatan
MORAL Adalah ajaran mengenai baik buruknya yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban.
ETIKA bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
PENYELIDIKAN ( blm ada tersangka)
Serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesutau yang berhubungan dengan kejahatan
PENYIDIKAN (sudah ada tersangka)
Tindakan mencari serta mengumpulkan bukti agar menemukan titik terang serta menemukan pelakunya.
PENGADUAN
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak seseorang yang melakukan tindakan pidana merugikan
LAPORAN
Pmeberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak/kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat berwenang mengenai tindak pidana.
ALASAN MENGHENTIKAN PENYIDIKAN
1. tidak diperoleh bukti yang cukup
2. bukan tindak pidana
3. pengehentian penyidikan demi hukum
(76/78 KUHAP)
pasal 76 (Ne Bis In idem)
seseorang yang sudah dituntut dan diadili dalam kasus yang sama tidak dapat dituntut lagi
pasal 77(meninggal dunia)
pasal 78(kadaluarsa)
SYARAT PENANGKAPAN
1. Syarat subjektf
a. Dikwatirkan tersangka melarikan diri
b. Dikwatirkan menghilangkan barang bukti
c. Dikwatirkan mengulang tindak pidana
2. Syarat objektif
a. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara 5thn
TATA CARA PENAHANAN
1. Surat perintah penahanan
2. Mencantumkan identitas tersangka
3. Menyebutkanalasan penahanan
4. Uraian singkat perkara
5. Memberitahu tempat ia ditahan
Langganan:
Postingan (Atom)